KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim aturan mundurnya anggota parlemen dari tingkat pusat dan daerah saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif 2014 tidak mengganggu kinerja lembaga. Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengatakan, aturan itu diberlakukan agar tidak membingungkan masyarakat. Menurut dia, kinerja parlemen tetap berjalan karena anggota yang mundur diganti oleh anggota lain yang diajukan oleh partai politik pengusung.
“Apakah kursi di DPRD yang bersangkutan dari partai politik asalnya hilang, tidak, dia mundur saja nanti diisi oleh PAW-nya. Jadi bukan berarti kalau dia mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik yang berbeda sebagai peserta pemilu kemudian kursinya hilang, kalau dia harus mundur, tidak. Kursi partai politik asal di satu dewan tertentu tetap ada tetapi tidak lagi diisi oleh orang yang bersangkutan,” ucap Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya 12 anggota DPRD Kolaka, Sulwesi Tenggara diminta mundur dari jabatannya bila kembali maju dalam pemilihan calon legislatif 2014. Alasannya karena 12 orang tersebut masih tercatat sebagai anggota DPRD dari partai-partai yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014. KPU Kolaka mencatat setidaknya hampir 50 persen dari total 35 anggota DPRD yang akan maju kembali dalam pemilihan legislatif tahun depan.
Aturan Mundurnya Anggota Parlemen Tak Ganggu Kinerja Lembaga
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim aturan mundurnya anggota parlemen dari tingkat pusat dan daerah saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif 2014 tidak mengganggu kinerja lembaga.

NASIONAL
Kamis, 04 Apr 2013 09:11 WIB


mundur, parlemen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai