KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengembalikan aturan penentuan upah buruh. Ketua Apindo, Sofyan Wanandi mengatakan, penaikan upah seharusnya disepakati pengusaha dan buruh, bukan pemerintah daerah. Dia menilai, putusan pemda soal upah ini akan berdampak buruk pada perkembangan perusahaan. Dia mendesak, pemerintah segera mengeluarkan peraturan mengenai perusahaan apa saja yang wajib memenuhi UMP.
“Kita neh paling lucu, kalau dilihat di dunia, dimana gaji ditentukan sebenarnya oleh perusahan dan serikat buruh di perusahan, dan pemerintah hanya memberikan safety net atau upah minimumnya, tetapi upah itu bukan ditentukan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Kami rasa, itu harus dikembalikan pada UU-nya menyatakan itu, sehingga tiap-tiap Pilkada kita pusing tiap-tiap tahun,”kata Sofyan dalam Munas ke-9 di JS Luwansa Hotel, Senin (8/4).
Apindo menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke 9 di Jakarta. Munas Apindo ini dihadiri sekitar 1.000an peserta dari pengusaha dan tamu kehormatan, seperti Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, perwakilan duta besar negara sahabat, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Munas Apindo akan digelar selama tiga hari dan diisi dengan berbagai agenda diskusi mengenai isu ekonomi dan isu sosial politik yang berpengaruh pada iklim investasi.
APINDO: Kembalikan Pengaturan Upah Buruh ke Pemerintah Pusat
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengembalikan aturan penentuan upah buruh.

NASIONAL
Senin, 08 Apr 2013 18:22 WIB


apindo, upah buruh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai