KBR68H, Jakarta - Asosiasi Perminyakan Indonesia (API) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Minyak dan Gas. Pasalnya, PPN Migas sangat menghambat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. Wakil Presiden API, Sammy Hamzah mengatakan, selama ini PPN membebani perusahaan eksplorasi.
“Saya rasa secara umum saja kalau memang itu sifatnya membebani biaya, sudah pasti akan ada pengaruhnya dalam bentuk apapun juga. Sebenarnya pajak atau pun bea masuk tentunya adalah pembebanan biaya untuk para produsen investor yang melakukan kegiatan usahanya. Jadi sudah pasti ada pengaruh dalam hal ini,”jelas Sammy kepada KBR68H.
Sebelumnya, pemerintah membebaskan bea masuk bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan tahun ini. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat menjadi stimulan peningkatan produksi migas di Indonesia.
API: PPN Migas Hambat Eksplorasi Migas
Asosiasi Perminyakan Indonesia (API) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Minyak dan Gas.

NASIONAL
Jumat, 26 Apr 2013 20:58 WIB


ppn, migas, eksplorasi migas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai