Bagikan:

Anggota TNI Pelaku Penyerbuan Mapolres OKU Segera Disidang

Anggota TNI Pelaku Penyerbuan Mapolres OKU Segera Disidang

NASIONAL

Sabtu, 06 Apr 2013 15:52 WIB

Anggota TNI Pelaku Penyerbuan Mapolres OKU Segera Disidang

TNI, Penyerbuan kantor polisi, Ogan Komering Ulu, Baturaja OKU

KBR68H, Jakarta - Sebanyak 20 anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka perusakan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu OKU Sumatera Selatan akan segera disidang.


Juru bicara TNI Angkatan Darat Rukman Ahmad mengatakan, laporan yang diterimanya kemarin menyatakan semua berkas tersangka sudah rampung dan siap dibawa ke pengadilan.


Para tersangka akan disidang di Pengadilan Militer namun terbuka untuk umum.

"Kemarin kami konfirmasi, katanya sedang disiapkan. Dalam waktu dekat akan disidang. Hanya saja belum ada info kapan atau tanggal berapa pastinya. Kemarin saya cek, belum ada tanggalnya, tapi perkiraan bulan ini sudah bisa diketahui kapan sidangnya,"ujar Rukman Ahmad saat dihubungi KBR68H.

Awal Maret lalu, puluhan anggota TNI menyerang kantor Kepolisian Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.


Diduga penyerangan sebagai aksi balas dendam atas penembakan polisi terhadap seorang anggota TNI hingga tewas pada akhir Januari lalu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending