KBR68H, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia, KPI menggandeng Badan Pengawas Pemilu untuk memantau pelanggaran partai politik di media penyiaran. Menurut Komisioner KPI, Idy Muzayyad, hingga kini belum ada aturan yang tegas dari KPU terkait pembatasan kampanye di media massa.
Idy menjelaskan sesuai dengan UU, peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk menayangkan iklan sebanyak 10 kali spot. Namun, kini banyak modus yang dilakukan oleh parpol untuk mengakali aturan itu. Diantaranya, iklan dalam bentuk berita yang dimanfaatkan untuk kampanye.
“Kalau bicara celah atau iklan yang terselubung memang itu hal yang menjadi perhatian kita, karena sekarang modus cara pengiklanan lebih modern. Tapi minimal saya kira harus ada satu batasan yang jelas antara iklan dan berita. Kalau saya asumsikan di media cetak ada satu advertorial satu halaman, iklan dalam bentuk berita itu tetap ditulis ADV. Kalau di media penyiaran juga harus begitu, kalau itu iklan dengan gaya pemberitaan itu dinyatakan iklan. Kalau bicara iklan ada batasannya sudah yaitu 10 kali 60 detik, 10 kali 30 detik,”papar Komisioner KPI, Idy Muzayyad, dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan KPU tidak berwewenang memberikan sanksi kepada media yang terbukti menayangkan materi kampanye partai politik diluar waktu pelaksanaan kampanye.
Menurutnya KPU hanya berwenang memberi sanksi kepada partai politik yang terbukti melanggar aturan kampanye seperti yang diatur dalam pasal PKPU Nomor 1/2013.
Anggota KPI: Parpol Gunakan Berita untuk Kampanye
Komisi Penyiaran Indonesia, KPI menggandeng Badan Pengawas Pemilu untuk memantau pelanggaran partai politik di media penyiaran.

NASIONAL
Kamis, 18 Apr 2013 09:36 WIB


KPI, kampanye, iklan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai