KBR68H,Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal peraturan kampanye di media massa.
Ketua AJI Eko Maryadi mengatakan, sanksi pembredelan dalam peraturan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Menurutnya, sanksi pelanggaran kampanye di media massa perlu direvisi.
"Makanya kalau mau buat peraturan tentang media KPU sebaiknya mengajak organisasi pers seperti AJI. Ini supaya mereka tahu batasan dengan UU pers. dalam era demokrasi ini kan pers jadi pilar keempat. Masa mau dibatasi sama peraturan KPU?"
Sebelumnya KPU mengeluarkan Peraturan Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut, ada banyak aturan yang mengharamkan media menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye Pemilu.
Selain itu, media juga dilarang menerima program sponsor yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu. Apabila dalam waktu 7 hari Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye tersebut, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Salah satu sanksi itu adalah pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
AJI Tolak Peraturan Pembredelan KPU
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal peraturan kampanye di media massa.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 23:05 WIB


AJI, KPU, kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai