KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dua belas partai politik peserta pemilu sudah memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, kondisi ini sesuai dengan data yang diterima KPU saat penyerahan daftar calon sementara kemarin. Namun kata dia, KPU tetap akan memastikan keabsahannya.
“Untuk 12 partai politik yang kemarin terakhir mendaftar semua kuota perempuan sudah melampaui 30 persen. Dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 dan kemudian kita uraikan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2013 keterwakilan perempuan itu akan dinilai di setiap daerah pemilihan. Kemarin belum sempat diteliti karena memang masanya belum sampai,” ujar Husni Kamil Manik di kantor KPU, Selasa (23/4)
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, mulai hari ini KPU akan meneliti keterpenuhan perwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.
Sebelumnya, partai politik terancam bakal kehilangan suara pemilih di daerah yang tidak memenuhi kuota tiga puluh persen perempuan sebagai bakal calon legislatif. Jika ada parpol yang tidak memenuhinya, KPU tidak akan mencantumkan nama calon legislatif dari parpol tersebut di dalam lembaran surat suara.
12 Parpol Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dua belas partai politik peserta pemilu sudah memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan.

NASIONAL
Selasa, 23 Apr 2013 15:20 WIB


parpol, calon legislatif, keterwakilan perempuan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai