KBR68H, Jakarta - Sepuluh anggota TNI AD pemukul staf keamanan Kantor PDI Perjuangan Jakarta dinyatakan sebagai tersangka. Hanya saja pihak Detasemen Polisi Militer tidak menahan anggota TNI dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 itu.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Erwin Hudawi Lubis mengatakan 10 Anggota TNI yang terlibat perkelahian itu berpangkat tamtama. Sampai saat ini mereka masih di periksa.
“Jadi mereka dimintain keterangan dan tidak perlu ditahan karena batalyonnya mempertanggungjawabkan itu, tetapi yang pasti diproses, nanti bagaimana anunya (hasilnya-red) kita naikkan berkasnya kepada atasan. Kira-kira sudah jadi tersangka, dan mereka mengaku sudah bergerak disitu,”kata Erwin di Bandara Halim Perdana Kusuma, Senin (22/4).
Pangdam Jaya, Erwin Hudawi Lubis menjelaskan kesepuluh anggota TNI itu tidak ditahan karena sudah mendapat jaminan dari Komandan Batalyon Zeni Konstruksi/13 TNI AD.
Sabtu lalu 10 anggota TNI dari Batalyon Zeni Konstruksi Jakarta terlibat pekelahian dengan sipil di Kantor PDI Perjuangan. Perkelahian itu menyebabkan seorang staf keamanan kantor menjadi korban pemukulan anggota TNI itu karena berusaha melerai.
10 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Kantor PDIP
Sepuluh anggota TNI AD pemukul staf keamanan Kantor PDI Perjuangan Jakarta dinyatakan sebagai tersangka. Hanya saja pihak Detasemen Polisi Militer tidak menahan anggota TNI dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 itu.

NASIONAL
Senin, 22 Apr 2013 11:24 WIB


tni, kantor PDIP, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai