KBR, Jakarta - Tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental meminta dibebaskan dari penahanan. Selain itu, mereka juga meminta agar majelis hakim bisa memulihkan martabatnya.
Permintaan ini disampaikan melalui penasehat hukumnya, Hartono, dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Ketiga terdakwa TNI AL yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.
"Kami selaku penasehat hukum terdakwa, dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menjatuhkan keputusan untuk terdakwa Bambang, Akbar, dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan. Serta, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," kata Hartono.
Hartono meyakini para terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
Dia juga mengatakan para terdakwa telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp100 juta dan korban luka Rp35 juta.
Sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Kejadian itu menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Kedua anggota TNI itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut.
Penembakan terhadap pemilik rental mobil terjadi di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Jayanti, Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025) pukul 04.30 WIB.
Dalam kejadian itu, bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meninggal karena tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka.
Baca juga: