Bagikan:

Teror Terhadap Tempo, Dewan Pers: Jangan Pernah Takut!

"Saya ingin mengimbau kepada teman-teman agar tidak surut. Jangan pernah takut terhadap teror."

NASIONAL

Senin, 24 Mar 2025 08:43 WIB

Teror di kantor Tempo

Bangkai tikus dilemparkan ke kantor redaksi Tempo di Jakarta, Sabtu (22/03/25). (Tempo/Martin Yogi)

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Hukum di Dewan Pers, Arif Zulkifli menegaskan,  kasus teror terhadap Tempo harus diungkap. Dia meminta   kepolisian   serius mengusut kasus ini. 

Arif mengatakan,   telah secara pribadi berkomunikasi dengan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan meminta agar kasus ini diperhatikan agar tidak menguap begitu saja. Ia menyatakan pers Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja

"Prinsip-prinsip jurnalistiknya tadi sedang berusaha dikendurkan, sedang berusaha diganggu baik lewat teror maupun untuk hal-hal yang lain. Saya ingin mengimbau kepada teman-teman agar tidak surut. Jangan pernah takut terhadap teror. Kalau teman-teman bekerja di satu media yang mungkin belum cukup punya keleluasaan untuk bersikap independen, maka bergabunglah dengan media-media lain yang punya wartawan yang independen. AJI, Saya kira adalah salah satu wahana yang bagus untuk kita berhimpun untuk saling menguatkan," kata dia saat konferensi pers daring, Minggu (23/03/25).


Arif menyebut bahwa ke depan pers akan berhadapan pada kemungkinan-kemungkinan yang lebih buruk, misalnya revisi undang-undang pers. Kata dia, undang-undang pers yang sekarang memang tidak sempurna, namun cukup punya dasar untuk melindungi Pers Indonesia.

Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya penggabungan Undang-Undang Pers, Penyiaran, serta undang-undang lain yang sejenis yang memungkinkan terjadi pembatasan terhadap kerja jurnalistik. 

"Kita sudah mulai mendiskusikan kemungkinan adanya Ombudsman law (mungkin yang dimaksud adalah omnibus law) di bidang pers dengan menggabungkan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran dan undang-undang sejenis maka campur aduklah aturan itu dan kemungkinan untuk terjadinya pembatasan terhadap kerja jurnalistik bisa dilakukan. Revisi undang-undang KUHP yang belum berlaku tapi akan segera berlaku sudah memberikan indikasi kuat untuk hal-hal seperti itu," kata dia.

Ia menyebut perlindungan kepada wartawan harus terus diusahakan meskipun kebebasan pers bukanlah sebuah hal yang mudah. Untuk itu Ia mendorong agar seluruh wartawan bersama-sama saling menguatkan.

"Hanya ada satu kesempatan dan saya harus mengatakan di sini bahwa yang bisa membela Pers Indonesia adalah Pers Indonesia, bukan orang lain," tambahnya.

Baca juga:

 

Sebelumnya, Kamis 20 Maret 2025, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus dan ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. 

Beberapa hari kemudian pada Sabtu (22/03/25), kembali teror datang teror kiriman bangkai. Kali ini bangkai beberapa ekor tikus dalam kondisi terpenggal kepalanya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending