KBR, Jakarta– Pengamat ekonomi mendorong pemerintah memperhatikan lebih terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ribuan pekerja PT Sritex. Ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet beralasan, PT Sritex merupakan industri padat karya yang berkontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja dan menopang sektor tekstil nasional.
“Sayangnya memang betul bahwa permasalahan dari penurunan kinerja industri, terutama industri yang sifatnya padat karya, akhirnya semacam terlewatkan oleh pemerintah untuk dilihat dalam konteks perusahaan lain. Karena selain Sritex, ada beberapa perusahaan tekstil yang mengalami penutupan. Sekarang muncul perusahaan lain yang menutup unit usahanya dan berdampak pada PHK,” ujar Yusuf kepada KBR, Senin (3/3/2025).
Menurut Yusuf, maraknya PHK di industri padat karya menunjukkan pemerintah belum berhasil mendorong proses industrialisasi dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyoroti kebijakan yang kurang berpihak pada industri tekstil dalam negeri, salah satunya adalah kebijakan impor yang semakin meningkatkan persaingan dengan produk luar, terutama dari Cina.
“Jadi ada permasalahan yang sifatnya fundamental yang akhirnya berujung pada berkurangnya daya saing industri dalam negeri, seperti misalnya kebijakan yang tidak berpihak kepada industri. Kalau kita bicara konteks tekstil, ada kebijakan yang akhirnya mendorong lebih banyak barang impor, terutama dari Cina, yang akhirnya ikut menekan daya saing dari industri tekstil,” tuturnya.
Baca juga:
Selain itu, ia menyoroti minimnya diversifikasi investasi, yang saat ini masih terpusat pada sektor pertambangan. Menurutnya, pemerintah seharusnya mendorong investasi di berbagai sektor industri untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Yusuf juga menekankan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap pemenuhan hak pekerja yang terkena PHK, termasuk uang pesangon. Ia mendorong pemerintah untuk menyediakan pelatihan kerja, seperti program Prakerja, guna membekali pekerja terdampak dengan keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Pemerintah Kawal Hak Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hak PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, serta Menteri Koordinator Perekonomian dalam penanganan kasus PHK PT Sritex. Ia juga mengapresiasi langkah kurator yang berkomitmen untuk mempekerjakan kembali para pekerja dalam dua minggu ke depan.
"Seperti yang tadi sudah disampaikan, dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," pungkasnya.
Pemprov Jateng Siapkan Pekerjaan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengklaim telah menyiapkan solusi bagi ribuan buruh PT Sritex yang terkena PHK. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhi menyatakan sembilan perusahaan telah disiapkan untuk menampung pekerja terdampak di sektor garmen, sepatu, dan rokok.
"Kita upayakan mereka bekerja kembali. Bakal ada sembilan perusahaan yang bakal menampung, dari garmen, sepatu, hingga rokok. Nantinya, akan kami panggil HRD-nya. Mereka meminta pekerja yang usianya tidak lebih dari 40 tahun. Kemudian, bagi yang ingin berwirausaha, kami sudah koordinasi dengan Depnaker untuk ikut program Balai Latihan Kerja (BLK)," ungkap Ahmad Lutfhi di Semarang, Senin (3/3/2025).
Selain menyiapkan lapangan kerja baru, Lutfhi memastikan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menjamin hak-hak buruh, seperti tunjangan hari raya (THR) dan uang pesangon, agar tersampaikan sebelum Lebaran.
"Selain komunikasi dengan kurator, kami juga koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo," ujarnya.
Ahmad Luthfi menambahkan peluang kerja bagi eks-buruh PT Sritex yang berusia di bawah 40 tahun akan terus dikoordinasikan dengan perusahaan yang bersedia menerima mereka.
"Kami sedang mengupayakan agar mereka segera bekerja kembali," tutupnya.