KBR, Jakarta - Peneliti Senior Imparsial Al Araf langsung menyinggung Teddy Indra Wijaya, prajurit TNI aktif yang kini menduduki posisi Sekretaris Kabinet. Kursi panas yang menjadi sorotan publik usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan komposisi Kabinet Merah Putih, 21 Oktober 2024.
"Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet yang kemudian diubah, dibuat Sekretaris Militer, karena Sekretaris Kabinet jabatannya ditaruh di bawah Sekretaris Militer. Wah, perdebatan pelik dan kompleks yang menurut saya itu jelas melanggar UU TNI tentang posisi di jabatan sipil," kata Al Araf saat rapat dengar pendapat membahas revisi UU TNI di Komisi 1 DPR, Selasa (4/3/2025).
Teddy, yang saat itu masih berpangkat mayor, ditunjuk Prabowo menjadi Sekretaris Kabinet. Jabatan itu sebelumnya setara dengan menteri, yang tidak boleh diduduki prajurit aktif. Namun oleh Prabowo, struktur itu diubah.
Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Perpres diteken pada 21 Oktober, sehari setelah Prabowo diambil sumpah sebagai presiden.
Pada Pasal 2 Ayat 1 perpres tersebut, Prabowo membubarkan Sekretariat Kabinet. Ayat 2 kemudian menjelaskan lebih rinci.
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara."
Selama 15 hari, kedudukan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak jelas. Hingga pada 5 November, Prabowo menerbitkan beleid berupa Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam perpres ini, Prabowo menempatkan Teddy di bawah Sekretariat Militer Presiden --salah satu jabatan yang diperbolehkan diduduki prajurit aktif menurut Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Pasal 48 perpres itu menyatakan: "Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet."
Pasal 118 Ayat 4 menyebut jabatan Sekretaris Kabinet setara eselon II a.
Perubahan aturan inilah yang membuat Panglima TNI Agus Subiyanto tidak memerintahkan Teddy pensiun dini. Teddy bahkan diberi kenaikan pangkat menjadi letkol.
Baca juga: Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Apa Dasar TNI?
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi, setiap kementerian punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat militer aktif," ujar Agus usai rapat dengan DPR, Kamis (13/3/2025).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak bahkan lebih tegas. Dia menekankan jabatan yang diemban Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan.
"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Namun, dalih dan perubahan itu tetap tidak bisa dibenarkan, menurut Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie.
Ikhsan menilai perubahan struktur seskab untuk menjustifikasi penempatan Teddy, hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI, serta mengingkari semangat reformasi TNI.
"Justifikasi perubahan struktur seskab dari semula setara menteri kemudian menjadi di bawah mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif. Sebab posisi seskab tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana yang diperbolehkan dalam pasal 47 ayat 2 undang-undang TNI," ujar Ikhsan.
Dia khawatir revisi UU TNI bakal makin memperluas ranah jabatan sipil yang boleh diduduki oleh TNI aktif.
"Jika kemudian revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan presiden atas seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Cegah Kongkalikong Perluasan Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil
Saat ini, DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU TNI. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan revisi bakal mengubah substansi penambahan usia masa dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga.
Dave mengatakan salah satu yang akan direvisi adalah Pasal 53.
"Secara spesifik revisi ini menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi Bintara dan Tamtama, dan hingga 60 tahun bagi perwira, serta memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional," kata Dave dalam rapat kerja terkait revisi UU TNI di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Revisi juga akan dilakukan untuk Pasal 47 Ayat (2) yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga.
Setali tiga uang, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima kementerian/lembaga bisa diisi prajurit TNI aktif --dari sebelumnya yang hanya 10.
Lima kementerian/lembaga tersebut adalah Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.
"Ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya. Itu kalau mau ditempatkan di luar itu, dia mesti pensiun," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan , Jakarta Pusat (11/3/2025).
Peneliti Imparsial Al Araf mengatakan masuknya TNI aktif ke jabatan sipil akan mengganggu birokrasi dan meritokrasi atau sistem merit. Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi terganggu.
Dia mendorong DPR mengoreksi penempatan TNI aktif di jabatan sipil yang melanggar aturan, bukan malah memperluas area yang boleh diduduki TNI melalui revisi undang-undang.
"Jangan kembali tarik militer ke dalam ruang jabatan sipil. Jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena itu akan merusak tata sistem ketatanegaraan kita," ujarnya.
Baca juga: