KBR, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memandang pentingnya pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri PPPA bidang Hubungan Kelembagaan, Indra Gunawan, dalam Media Briefing Hari Perempuan Internasional 2025, di Jakarta, 6 Maret 2025.
Indra menyebut, strategi pengarusutamaan gender untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
"Dan sampai sekarang ini menjadi salah satu ruh bagi rencana pembangunan terutama RPJMN, RPJP, itu pasti ada memasukkan isu gender di dalamnya. Jadi gender mainstreaming pengarusutamaan gender itu menjadi salah satu bagian dari mainstreaming di dalam pembangunan," ucap Indra.
Indra mengatakan salah satu tantangan dalam pengarusutamaan gender adalah mengubah paradigma atau persepsi dari masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, pengarusutamaan gender ini harus dimulai dari pemerintah.
Salah satu strateginya adalah dengan memberdayakan perempuan secara ekonomi, misalnya para pelaku UMKM yang mayoritas adalah perempuan.
"Ini seringkali tidak terlihat ya di dalam pembangunan," imbuhnya.
Indra menambahkan, sebagai upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Dengan adanya UU TPKS, jadi salah satu milestone yang cukup berarti ya dalam penanganan kekerasan," kata dia
Baca juga: