KBR, Jakarta- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, penyegelan dilakukan karena perusahaan penempatan PMI tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Bahwa PT ini oleh kementerian P2MI telah dikenai sanksi administratif, berupa penghentian sementara atau seluruhnya kegiatan yang dilakukan, kegiatan penempatan yang dilakukan oleh PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ini," kata Karding di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Karding menyebut, beberapa bukti yang dikumpulkan oleh P2MI diantaranya laporan dari tiga pekerja migran dari Sulawesi Barat.
Kemudian, kata dia, tim P2MI di lapangan juga telah melakukan cross check dan menemukan bukti-bukti berupa foto dan tangkapan layar pesan dari Direktur PT Elshafah.
PT Elshafah mengakui telah menempatkan PMI ke Arab Saudi, yang notabene sejak 2015 dimoratorium atau dihentikan.
"Karena ini penghentian sementara, untuk itu ada kewajiban-kewajiban yang mengikat kepada mereka. Yang pertama adalah memberi catatan pekerja migran yang telah diberangkatkan selama 2 tahun terakhir,” tutur Karding.
“Yang kedua memberi keterangan atau catatan kepada KP2MI tentang agensi yang bekerja sama dengan mereka di Arab Saudi. Yang ketiga wajib memberangkatkan 67 orang yang sudah bertanda tangan kontrak di tahun 2025 ini," imbuhnya.
Baca juga:
- RUU PMI Belum Atur Perlindungan Pekerja Migran Nonprosedural
Karding menegaskan, jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan akan dibekukan selamanya.
Dikutip dari Kementerian P2MI, tahun ini pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi.
Rencana ini akan mengakhiri moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah yang telah berlangsung sejak 2015.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan, pencabutan moratorium ini merupakan salah satu upaya pemerintah melakukan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Dengan dihapusnya kebijakan itu, diharapkan angka pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Arab Saudi turun.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025," kata Karding, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3/2025).
Karding mengatakan, jika semua berlangsung dengan lancar, pengiriman pekerja migran Indonesia akan dimulai pada Juni mendatang.
Baca juga: