Bagikan:

Menanti "Hilal" THR Ojol yang Tak Kunjung Muncul

Pengemudi ojol sempat berharap bisa mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) setidaknya Rp1 juta, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo

NASIONAL

Minggu, 30 Mar 2025 23:01 WIB

Menanti

Seorang pengemudi Gojek menunjukkan barang yang akan diantarkan ke pelanggan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Novianto Nugroho, pengemudi ojek daring (ojol) di Jakarta, kecewa karena hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu dari aplikator Gojek. Padahal, ia sempat berharap mendapat nominal lebih besar, usai mendengar pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Prabowo menyebut jumlah BHR untuk pengemudi ojol sekitar Rp1 juta.

“Saya kalau dikasih, berarti bisa dianggap jadi driver-nya dia (Gojek), Kalau enggak (dapat), ya udah. Karena, kan, biasanya itu hanya wacana saja, untuk menyenangkan rakyat atau pekerja. Ini aja baru pertama kali aplikator ngasih THR ke driver ojol," ujar dia.

Menjadi pengemudi ojol merupakan pekerjaan sampingan Anto, demikian ia biasa dipanggil. Rata-rata dalam sebulan, pendapatannya mencapai Rp3 juta - Rp4 juta. Namun, besaran ini belakangan mulai turun, karena persaingan kian ketat dan tarif yang dipotong aplikasi makin besar.

Menurut Anto, ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan BHR, mulai dari target orderan hingga jam kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan didesak untuk menindak tegas aplikator angkutan daring yang tidak membayarkan bonus hari raya (BHR) sesuai ketentuan, dengan alasan tidak mampu secara finansial.

Pasalnya, banyak temuan pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir hanya menerima Rp50 ribu. Bahkan, menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, ada pengemudi ojol yang belum mendapatkan BHR.

Padahal, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 sudah mengatur potongan platform sebesar 5 persen dialokasikan untuk kesejahteraan pengemudi.

Lily bilang, SPAI sudah melaporkan pembayaran BHR yang tidak sesuai ketentuan itu ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (25/3) lalu.

“Alasan itu seperti dibuat-buat padahal pengemudi ojol, taksol, dan kurir sudah berkontribusi banyak selama 10 tahun ini bagi platform. Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah apa yang dialami seorang pengemudi ojol dengan pendapatan setahun sebesar Rp162 juta tapi belum mendapatkan bonus hari raya,” ucapnya, Minggu (30/3/2025).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan untuk pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Anggota Komisi V DPR yang membidangi transportasi, Syahrul Aidi Maazat bakal memanggil aplikator ojek daring soal pemberian BHR yang tidak sesuai dengan perintah Presiden Prabowo.

"Ini sangat, sangat kita sayangkan. Tentu saja sangat tidak manusiawi. Orang yang selama ini menjadi mitra bagi aplikasi untuk menjalankan bisnis mereka, diberi hanya Rp50 ribu untuk THR atau BHR. Nanti akan coba kita panggil (aplikator) ini. Dan kita akan memperkuat ini nanti, insya Allah dalam rencana Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Syahrul kepada KBR, Rabu, (26/3/2025).

Politikus PKS ini juga mendesak aplikator mengkaji kembali Bonus Hari Raya bagi driver Ojol.

Baca juga:

Menaker: BHR Pengemudi Ojol 20 Persen Pendapatan Bulanan

DPR Desak Kemnaker Jamin THR untuk Buruh dan Ojol

Sebelumnya, pada Senin (10/03) lalu, Presiden Prabowo memerintahkan seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya pada pengemudi dan kurir online.

Prabowo juga meminta bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

"Saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja pengemudi, kurir online yang aktif dan kurang lebih 1-1,5 juta yang berstatus part time, tidak full time bekerja. Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata dia saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/03).

Sementara itu, aplikator Gojek mengeklaim, pemberian BHR ke para mitranya sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembayaran THR. Besaran BHR mempertimbangkan produktivitas dan kinerja mitra.

Mereka yang produktif dan berkinerja baik akan diberikan bantuan secara proporsional dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Lalu, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tadi, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Penegasan senada disampaikan Juru bicara Maxim Indonesia, Arkam Suprapto. Arkam mengeklaim, Maxim sudah menyalurkan BHR untuk pengemudi ojek online sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Perusahaan telah memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi Maxim yang aktif secara reguler, berdasarkan produktivitas dan kinerja yang baik, serta mengikuti kriteria yang ada, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Kami telah memberikan BHR secara online, di mana mitra pengemudi bisa melakukan konfirmasi ke kantor cabang terdekat untuk melakukan proses pencairan BHR tersebut," ujar Arkam kepada KBR, Rabu, (26/3/2025).

Besaran BHR yang dikeluarkan untuk para pengemudi Maxim, beragam, mulai dari Rp420 ribu hingga Rp2,6 juta. Arkam memastikan mekanisme pemberian BHR sudah berpedoman pada asas kemanusiaan.

Polemik ini direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dengan menjanjikan bakal memeriksa aplikator, guna mengetahui alasan pemberian BHR yang hanya sebesar Rp50 ribu. Jika terbukti demikian, mereka bakal diberikan peringatan.

“Karena kalau itu benar terjadi, memalukan, mendingan kita beri seruan pulang-in aja duitnya yang Rp50 ribu,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Sementara itu, Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Ahmad Ansyori berpandangan, perlu ada revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, jika ingin meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online. Status mereka yang kini sebagai mitra, mesti diubah menjadi pekerja.

Status inilah yang secara hukum mengganjal pengemudi ojol mendapatkan THR maupun hak-hak lain karena tidak dianggap sebagai pekerja.

“Apakah ini akan menjadi (praktik) setiap tahun? itu juga tidak jelas, tidak bisa dijamin bahwa tahun depan akan ada. Perlu bisa dibedakan bahwa kontrak yang ada dengan aplikator terhadap driver itu murni isinya, kemitraan,” ucapnya kepada KBR, Rabu (26/3/2025).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending