KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam aksi DPR yang telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang.
Salah satu peserta aksi yang juga Anggota Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar menilai DPR dan Pemerintah sengaja melukai hati masyarakat dengan mengesahkan UU TNI.
Padahal menurutnya, UU TNI ini berbahaya dan bisa menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Selain itu, hadirnya UU ini juga dinilai menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
“Masih banyak pasal yang bermasalah disana. Dimana ini diduga akan menghidupkan militer atau ABRI terhadap jabatan-jabatan aktif di ranah sipil. Tentu ini akan mengancam supremasi sipil. Dan tentu kami menyayangkan proses yang tidak transparan, akuntabel, bahkan sampai sekarang kami belum mendapatkan draf tersebut hingga ini disahkan," ujar Satya di depan Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
"Ini akan memperkuat impunitas teman-teman, kita tahu banyak dari pelanggaran HAM masa lalu juga terlibat didalamnya," imbuhnya.
Satya juga menyebut pemerintah dan DPR sudah mengabaikan hak-hak masyarakat. Hal ini ditandai dengan tidak dilibatkannya masyarakat dalam pembahasan RUU TNI.
Baca juga:
- DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang
Berdasarkan pantauan KBR, ratusan massa aksi dari masyarakat sipil terus berdatangan ke sekitar lokasi depan gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta.
"Kembalikan militer ke barak, kembalikan militer ke barak, kembalikan supremasi sipil, kembalikan supremasi sipil," pekik suara massa aksi.
"Tolak kembalinya Orde Baru, reformasi diperjuangkan secara berdarah-darah, kita tidak akan membiarkan militer menguasai yang seharusnya dikuasai sipil teman-teman," imbuh massa.
Selain menyuarakan soal penolakan RUU TNI, sejumlah masyarakat sipil dari berbagai unsur juga membentangkan poster terkait ancaman dari RUU TNI.