Bagikan:

Masifnya Penolakan UU TNI, Akankah Prabowo Penuhi Aspirasi Rakyat?

“Presiden Prabowo dan DPR sebagai pembentuk undang-undang itu dengan besar hati kemudian menyatakan akan melakukan evaluasi kembali, akan membahas kembali," kata Susi kepada KBR, Selasa (25/3/2025).

NASIONAL

Rabu, 26 Mar 2025 18:47 WIB

Author

Hoirunnisa

TNI

Massa bergerak menuju depan Gedung DPR RI menolak pengesahan RUU TNI, Kamis (20/3/2025). (KBR/Hafizh)

KBR, Jakarta - Gelombang demonstrasi menolak Undang-Undang TNI yang baru terus meluas ke banyak daerah di tanah air. Dalam sepekan setelah pengesahan, unjuk rasa pecah di lebih dari 30 daerah.

Mulai dari Medan, Palembang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, hingga kemarin di Nusa Tenggara Barat NTB. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai, masifnya penolakan di daerah menunjukkan kemarahan rakyat.

"Sebenarnya Prabowo harusnya harus bersikap, tidak boleh lagi membuat undang-undang seperti ini tergesa-gesa, sangat cepat dan justru memundurkan demokrasi. Dan tentu ke depan akan ada lagi undang-undang yang lain, Undang-Undang Kepolisian, Undang- Undang KUHAP, ini semuanya akan sampai pada titik di mana masyarakat semakin jengah, semakin marah, dan semakin tidak bisa menahan emosi untuk meluapkan demonstrasi di mana-mana," katanya kepada KBR, Selasa (25/3/2025).

Ketua Umum YLBHI M Isnur mengkritik sikap aparat yang bertindak represif terhadap massa aksi. Di beberapa daerah, kata Isnur, polisi diduga memukul hingga menangkap demonstran.

Isnur mendesak Presiden Prabowo tidak tinggal diam melihat rentetan protes yang terjadi di banyak daerah.

Meskipun ada penolakan, DPR tetap mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025. Ketua DPR RI Puan Maharani merespons gelombang penolakan UU TNI yang baru.

"Kalau kemudian satu pihak menahan diri tapi yang satu pihak memprovokasi, ya tentu saja pihak yang satunya terprovokasi. Jadi ya sama-sama menahan diri lah. Silakan menyampaikan aspirasi, menyampaikan apa yang ingin disampaikan, tapi jangan memprovokasi dan jangan melakukan tindakan kekerasan," ucapnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta masyarakat membaca dan mencermati isi revisi Undang-Undang TNI. Saran itu dia sampaikan menanggapi rencana sebagian pihak yang akan menggugat revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitus (MK).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan RUU ini krusial dalam memperkuat TNI untuk menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara.

"Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional, dan internasional, serta ancaman militer, non militer, dan hibrida perlu penguatan terhadap tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Selain itu untuk mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi Kementerian lembaga dalam mencapai tujuan negara prajurit Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kekhususannya dapat memberikan kontribusinya," ujar Supratman dalam rapat kerja bersama DPR, Selasa (18/3).

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kurangnya evaluasi implementasi revisi Undang-Undang TNI. Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengatakan temuan ini berdasarkan kajian Komnas HAM pada tahun 2024 terkait rancangan revisi UU TNI.

"Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan ini berisiko mengembalikan praktek yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law," kata Dawai dalam konferensi pers, Rabu (19/03/2025).

Abdul Haris Semendawai menegaskan kajian revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip-prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis.

Melihat penolakan dipublik yang masih kuat, Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan bola panas pengesahan revisi UU TNI ada di tangan Presiden Prabowo.

“Presiden Prabowo dan DPR sebagai pembentuk undang-undang itu dengan besar hati kemudian menyatakan akan melakukan evaluasi kembali, akan membahas kembali. Jadi yang kemarin sudah persetujuan bersama, ya itu persetujuan bersama dengan mempertimbangkan begitu banyak penolakan yang terjadi di masyarakat, maka kami memutuskan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap rancangan undang-undang meskipun sudah mendapatkan persetujuan bersama,” kata Susi kepada KBR, Selasa (25/3/2025).

Baca juga:

Pakar hukum tata negara Susi Dwi Harijanti mendesak Prabowo mendengarkan aspirasi dari masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai pihak. Menurutnya, keputusan untuk tetap melanjutkan atau mengevaluasi revisi ini, akan berdampak besar terhadap citra pemerintahan dan stabilitas demokrasi di Indonesia.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending