Bagikan:

Marak Takaran Disunat, Polresta Solo Cek Sampel Minyakita di Metrologi Legal

Kami akan tetap prosedural melibatkan badan yang menaungi pengukuran, yakni Metrologi Legal. Kami lakukan random sampling di berbagai pasar.

NASIONAL

Rabu, 12 Mar 2025 10:14 WIB

minyakita

Ilustrasi Pedagang menjual Minyakita. Foto: ANTARA

KBR, Solo- Polresta Solo segera menelusuri temuan Menteri Pertanian Amran terkait penjualan minyak goreng kemasan, Minyakita yang kurang dari takaran. 

Kasatreskrim Polresta Solo, Prastiyo Triwibowo mengatakan satgas pangan akan melakukan sampel acak atau random sampling ke berbagai pasar yang menjual produk itu. 

Menurut Prastiyo, pengujian standar ukuran akan melibatkan Balai Metrologi Legal di Solo.

"Kami akan melakukan pemeriksaan. Pak Mentan mengecek secara langsung menggunakan alat ukur yang sudah dibawa. Kami akan tetap prosedural melibatkan badan yang menaungi pengukuran, yakni Metrologi Legal. Kami lakukan random sampling di berbagai pasar. Kami masih dalami, karena beberapa kemasan beda distributor atau produsen", ujar Prastiyo, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut Prastiyo menjelaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami telusuri di mana pembuatan minhak goreng kemasan ini, imbuh Prastiyo.

Baca juga:

Inspeksi di Solo, Mentan Amran Sulaiman Temukan Isi Takaran Minyakita Tak Sesuai Label

- DPR Minta Kecurangan Minyakita Jangan Sampai Ganggu Pasokan

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan isi minyak goreng kemasan Minyakita yang kurang dari takaran 1 liter. 

Amran membeli dan membuka 2 kemasan minyak goreng tersebut yang dijual para pedagang di Pasar Gede, Solo. 

Ada kemasan botol dan bungkus plastik. Masing-masing hanya berisi 900 ml dan 950 ml. 

Amran meminta satgas pangan Polri menelusuri produk tersebut dan mengusut hingga tuntas.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending