Bagikan:

LHKP PP Muhammadiyah Respons Polemik RUU TNI, Singgung Soal Reformasi

Masyarakat tentu dirugikan, reformasi diingkari 1998 ini, ini cukup buruk.

NASIONAL

Senin, 17 Mar 2025 15:20 WIB

lhkp

LHKP PP Muhammadiyah.

KBR, Jakarta- Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi mendorong seluruh kader Muhammadiyah untuk menolak revisi UU TNI. 

Menurutnya, RUU ini tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas, karena dinilai ingin mengembalikan dwifungsi TNI untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. 

Ridho berpendapat, pembahasan RUU tersebut juga tidak mewakili isu-isu masyarakat dan minim partisipasi publik.

"Masyarakat tentu dirugikan, reformasi diingkari 1998 ini, ini cukup buruk. Maka bagian dari organisasi amar ma'ruf nahi mungkar kita harus menolak dan mendesak pada DPR RI pada kader-kader Muhammadiyah bagi yang di parlemen maupun di pemerintah untuk menolak adanya revisi undang-undang TNI ini," kata Ridho kepada KBR, Senin (17/3/2025).

Ridho menambahkan pembahasan RUU TNI yang terburu-buru bahkan dilakukan di hotel mewah saat akhir pekan, menunjukkan perilaku anggota DPR RI yang seakan menghindar dari kritik masyarakat.

"Dan ini harus kita lawan juga, karena tidak sesuai dengan aspirasi publik, partisipasi publik disini sangat minim sekali, lagi-lagi DPR dan pemerintah mengulang kesalahan yang sama pada era Jokowi, tidak jauh berbeda di era Prabowo," imbuhnya.

Baca juga:

Dalih DPR Perluas Jabatan Sipil untuk TNI

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan akan ada perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif di revisi Undang-Undang TNI. Dia menyebut revisi dilakukan di Pasal 47.

Dasco beralasan, perluasan jabatan sipil untuk TNI akan menyesuaikan undang-undang di kementerian/lembaga terkait. Sehingga TNI bisa menjabat tanpa harus mundur dari dinas militer.

"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing institusi di UU-nya dicantumkan. Sehingga kami masukkan ke dalam revisi UU TNI seperti Kejaksaan misalnya, karena di situ ada jaksa agung muda tindak pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kami masukkan," kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).

"Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KBR, ada penambahan lima kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif. Yaitu Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending