KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI hingga Rabu (26/3/2025) menerima 1.407 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025. Juru bicara Kemnaker Sunardi Manampiar mengatakan nantinya ribuan aduan THR ini akan diverifikasi dan diperiksa kembali kebenarannya oleh para pengawas ketenagakerjaan.
Kata dia, jika laporan tersebut terbukti benar, Kemnaker akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemberi kerja atau perusahaan terkait.
"Ada sekitar 806 (aduan yang belum menerima THR), kemudian tidak sesuai ketentuan itu ada 300. Kemudian terlambat bayar ini kan sudah terkonfirmasi terlambat bayar itu ada 301. Nah selanjutnya perusahaan yang diadukan itu jumlahnya 903," ujar Sunardi kepada wartawan, Kamis (27/3).
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar menyebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) ini.
Dia pun mendorong kepada para perusahaan untuk menaati peraturan yang telah dikeluarkan Kemenaker terkait kebijakan pemberian THR untuk pada pekerja.
Baca juga:
- Geram BHR Ojol Hanya 50 Ribu, DPR Akan Panggil Aplikator
- Ormas Minta THR: Pelaku Usaha Resah, Tapi Takut Melapor
Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025. SE tersebut memuat pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.