KBR, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengurangan isi kemasan satu liter minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Samsul Arifin mengatakan, para tersangka telah diproses hukum.
Belasan tersangka ditangkap di beberapa daerah dan dalam berkas perkara yang berbeda. Namun polisi belum mengungkap detail identitas tersangka.
"Untuk kasus MinyaKita sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian, tujuh masih dalam tahap penyidikan dengan jumlah tersangka 11. Ini sudah diproses baik di Bareskrim, Polda Jawa Barat Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur. Jadi ini perkembangan dari kasus Minyakita," ujar Samsul kepada wartawan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Samsul Arifin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan takaran minyak yang dijual lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum di label kemasan. Rata-rata MinyaKita hanya diisi 820 ml hingga 920 ml, bukan 1 liter.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang ternyata isinya disunat menjadi 750-800 mililiter. Hal ini ditemukan saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca juga: