Bagikan:

Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Bantah Ada Intervensi

"Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan

NASIONAL

Jumat, 07 Mar 2025 08:00 WIB

jaksa agung

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum yang dilakukan pada perkara korupsi pertamina. 

Dia mengatakan penegakan hukum pada perkara ini juga merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN untuk perbaikan tata kelola PT Pertamina.

"Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia emas 2045. Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018 sampai 2023," kata dia dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menegaskan bahwa kondisi bahan bakar minyak jenis Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar Pertamina. 

Bahkan, kata dia, bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi. 

Produk yang beredar saat ini disebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik yakni kasus korupsi pertamina.

"Dan tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutur Burhanuddin.

"Serta mengharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi kejaksaan terus bergerak ke arah yang lebih baik," imbuhnya.

Baca juga:

Diguncang Kasus Korupsi, Pertamina Janji Introspeksi Diri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, salah satunya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.

Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah praktik blending, yaitu pencampuran BBM beroktan lebih rendah seperti RON 90 (Pertalite) dengan zat tertentu agar menyerupai RON 92 (Pertamax).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending