Bagikan:

Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda

Penundaan ini dikarenakan KPK selaku termohon belum siap untuk mengikuti sidang. Selain itu juga terdapat berkas pemohon yang belum lengkap.

NASIONAL

Senin, 03 Mar 2025 11:30 WIB

Author

Shafira Aurel

HASTO

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Foto: Youtube KPK RI

KBR, Jakarra- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait penetapan tersangka dugaan suap yang berkaitan dengan buron Harun Masiku.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengatakan sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin, 10 Maret 2025. 

Penundaan ini dikarenakan KPK selaku termohon belum siap untuk mengikuti sidang. Selain itu juga terdapat berkas pemohon yang belum lengkap.

Sidang gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

"Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan, dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Mohon dicatat termohon itu mintanya dua minggu, tapi kita kasih satu minggu saja. Jelas ya. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," ujar Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Senada pada perkara yang lain, Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menangani praperadilan Hasto terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor register perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL memutuskan untuk menunda sidang.

Penundaan ini kata dia sudah mempertimbangkan berbagai hal. Sidang ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025.

"Karena itu sidang kami tunda sampai dengan minggu depan," katanya.

Baca juga:

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah.

Hasto pun kemudian kembali mengajukan 2 praperadilan.

Hasto saat ini menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling berkaitan, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron sejak 2020.

KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending