Bagikan:

Geram BHR Ojol Hanya 50 Ribu, DPR Akan Panggil Aplikator

"Kenapa harus tega memberikan,sangat-sangat kecil. Angka Rp50.000 Ini kan harga untuk anak-anak, bukan pekerja,"

NASIONAL

Rabu, 26 Mar 2025 11:37 WIB

Author

Shafira Aurel

BHR ojol

Ilustrasi: Pengemudi ojol berunjuk rasa di Kantor Kemennaker RI di Jakarta, Senin (17/02/25). (Antara/Arnidhya Nur)

KBR, Jakarta-  Anggota Komisi Bidang Transportasi (V) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat mengatakan  institusinya bakal memanggil aplikator soal Bonus Hari Raya (BHR) driver ojek online (ojol) yang hanya mendapatkan Rp50 ribu. Menurutnya, angka ini tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. 

Syahrul pun lantas mempertanyakan formula apa yang digunakan aplikator dalam merumuskan BHR bagi para driver ojol ini.

"Ini sangat-sangat kita sayangkan. Tentu saja sangat tidak manusiawi ya. Bahwasanya orang yang selama ini menjadi mitra bagi aplikasi untuk menjalankan bisnis mereka diberi hanya Rp50.000 untuk THR atau BHR. Maka ini kita sangat sayangkan, nanti akan coba kita panggil ini aplikasi ini. Dan kita akan memperkuat ini nanti insyaallah dalam rencana Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Syahrul kepada KBR, Rabu (26/3/2025).

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat juga mendesak aplikator untuk mengkaji kembali terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online (ojol).

"Sekali lagi kalau bisa ditinjau ulang kepada pemilik bisnis ojek online ini. Bicaralah, berbuatlah dari hati nurani, tanyakan hati nuraninya. Berapa untung yang sudah dia dapatkan? Kenapa harus tega memberikan,sangat-sangat kecil. Angka Rp50.000 Ini kan harga untuk anak-anak, bukan pekerja," katanya.


Baca juga:

Sebelumnya,   Serikat Pekerja Angkutan Indonesia dan ojek online (ojol) protes karena hanya mendapat Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil dan tidak manusiawi, jika dibandingkan dengan pendapatan mereka selama aktif mengojek.

Sementara pihak Gojek mengatakan pemberian THR kepada mitranya telah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/HK.04.00/III/2025.

Dalam pemberian BHR, pertimbangan pertama adalah pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik maka BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Selain itu bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori di atas, BHR akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending