Bagikan:

Menaker Data Ulang Eks Karyawan Sritex untuk Kembali Bekerja

Kalau kita melihat aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini, itu masih bisa dimanfaatkan. Kalau skemanya itu adalah sewa, sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja,"

NASIONAL

Selasa, 11 Mar 2025 12:00 WIB

Author

Heru Haetami

sritex

Suasana jelang penutupan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Foto: KBR/Yudha Satriawan

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeklaim terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator PT Sritex terkait rencana penempatan kembali pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan ulang pekerja.

"Jadi kurator komit proses ini akan dilakukan percepatan, sehingga kalau kita melihat aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini, itu masih bisa dimanfaatkan. Kalau skemanya itu adalah sewa, sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja," ucap Yassierli dalam rapat kerja dengan DPR, Selasa, (11/3/2025).

"Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya," imbuhnya.

Yassierli mengeklaim proses pendataan ulang juga melibatkan serikat pekerja dan buruh.

"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya," katanya.

Baca juga:

Tiga Perusahaan Minat Jadi Investor Baru Sritex

Sebelumnya, peluang eks pekerja Sritex bisa kembali bekerja, disampaikan Nurma Sadikin, Kurator PT Sritex, usai bertemu sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia ingin investor baru merekrut kembali karyawan yang di PHK.

"Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex. Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa yang baru," kata Nurma.

Nurma mengatakan telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat. Dia bilang, opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.

Selain itu, Nurmala mengeklaim kurator berkomitmen membayarkan hak-hak buruh.

"Pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan. Yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya," katanya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending