KBR, Jakarta- Dewan Pers mendesak Polri segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus teror pengiriman paket berisi 'kepala babi' ke kantor Tempo yang ditujukan kepada salah satu jurnalis.
"Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (21/3/2025).
Ninik mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan Pers.
"Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana disebut di dalam Pasal 2 Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut di dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers," tuturnya.
Selain itu, Ninik menyebut tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme. Menurutnya, tindakan ini tidak berperi kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.
Baca juga:
- Jurnalis Bocor Alus Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi, Pemred: Teror Kebebasan Pers
Maka dari itu, Ninik mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh Pers.
"Kami berharap betul tindakan-tindakan kekerasan intimidatif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan, karena bisa mencederai demokrasi, bisa mencederai cara kerja profesional teman-teman jurnalistik," katanya.
Sebelumnya, Kamis 20 Maret 2025, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus dan ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana.