Bagikan:

Dalih DPR Perluas Jabatan Sipil untuk TNI

Sehingga kami masukkan ke dalam revisi UU TNI seperti Kejaksaan misalnya, karena di situ ada jaksa agung muda tindak pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI

NASIONAL

Senin, 17 Mar 2025 14:35 WIB

TNI

Ilustrasi TNI. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan akan ada perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif di revisi Undang-Undang TNI. Dia menyebut revisi dilakukan di Pasal 47.

Dasco beralasan, perluasan jabatan sipil untuk TNI akan menyesuaikan undang-undang di kementerian/lembaga terkait. Sehingga TNI bisa menjabat tanpa harus mundur dari dinas militer.

"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing institusi di UU-nya dicantumkan. Sehingga kami masukkan ke dalam revisi UU TNI seperti Kejaksaan misalnya, karena di situ ada jaksa agung muda tindak pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kami masukkan," kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).

"Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KBR, ada penambahan lima kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif. Yaitu Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Guru Besar Unpad Soal RUU TNI: Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, revisi hanya dilakukan terhadap 3 pasal. Selain Pasal 47, ada Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.

Kemudian Pasal 53 mengenai perpanjangan masa usia pensiun. Dia berdalih, revisi diperlukan supaya sesuai dengan aturan di institusi lain.

Politikus Gerindra itu menyebut draf revisi UU TNI yang beredar di media sosial, isinya berbeda dengan yang tengah dibahas di DPR. Dasco berjanji membuka draf revisi yang sedang dibahas itu ke awak media.

"Dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali. Dan kemudian kalau pun ada pasal-pasal yang sama yang kami sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," kata Dasco.

Sementara itu, Ketua Panja Revisi UU TNI Utut Adianto mengeklaim revisi sudah sesuai prosedur.

"Hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi, tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang diragukan lagi," klaim politikus PDIP itu. 

Baca juga:

DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending