KBR, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) mempersiapkan gugatan sengketa pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis meminta MK menjalankan tugas secara independen dan berintegritas.
"Saya harap MK akan kembali menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi bukan sebagai kepanjangan tangan kekuasaan. Saya mengatakan ini karena paslon 03 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, setelah selesai perhitungan manual yang dibuat oleh KPU pada tanggal 20 Maret yang akan datang," kata Todung dalam Konferensi Pers, Selasa (5/3/2024).
Baca juga:
- Mahfud: Kami Tak Diam, Siap Bawa Dugaan Kecurangan Pilpres ke MK
- Bawaslu Fokus Persiapan Sengketa Hasil Pemilu di MK
Todung Mulya Lubis optimistis paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga akan mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena itu penting MK yang independen, MK yang profesional. Saya harapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, dan profesional, penuh dengan integritas, tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara," katanya.
Todung memastikan, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukannya.
"Inikan juga kita mesti lihat nantinya karena pihaknya kan tidak hanya satu. Pihaknya selain kita ya paslon 03, ada juga ada KPU, ada Bawaslu dan juga ada pihak terkait lainnya. Dan saya asumsikan pasti paslon 02 akan menjadi pihak lain dalam hal ini." ujarnya.
Editor: Agus Luqman