Bagikan:

MK Batalkan Pasal Pidana Penyebaran Hoaks Pemicu Onar

Pasal itu bertentangan dengan konstitusi.

NASIONAL

Kamis, 21 Mar 2024 14:27 WIB

Author

Agus Lukman

MK Batalkan Pasal Pidana Penyebaran Hoaks Pemicu Onar

Ilustrasi: Koalisi Masyarakat Sipil di berdiri di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang Haris dan Fatia, Senin, (3/4/2023). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran. Pasal itu dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Putusan itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan sejumlah pihak, yakni Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, YLBHI, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim MK Arsul Sani, Pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana tidak jelas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

"Apakah keonaran itu dapat diartikan sebagai kerusuhan yang membahayakan negara? Keonaran bersifat tidak tunggal. Penggunaan kata keonaran dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir," kata Arsul Sani saat membacakan putusan di ruang sidang MK di Jakarta, Kamis, (21/3/2024).

Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 sebelumnya kerap digunakan aparat untuk menjerat banyak orang, dari eks pimpinan FPI Riziq Shihab hingga Rocky Gerung.

Dalam putusan hari ini, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan konstitusi. Pasal ini terkait pencemaran nama baik.

Pembacaan sidang putusan digelar setelah melalui sepuluh kali persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pasal yang diuji materi adalah Pasal 14 dan 15 UU 1/196, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP.

Para pemohon uji materi menilai pasal-pasal tersebut melanggar hak asasi manusia serta prinsip nilai negara hukum yang demokratis. Selain itu, pasal- pasal di atas kerapkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang mengkritik kebijakan pejabat publilk.

Baca juga:

Editor: Sindu

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending