KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari diputuskan melakukan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari Partai Golkar untuk Pileg DPR RI 2024 pada Dapil Jawa Timur VI.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang menyebut KPU telah meloloskan penggelembungan suara untuk Partai Golkar di enam wilayah, yaitu Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Tulungagung.
"Memutuskan menyatakan terlapor (Ketua KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan mekanisme pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Dua, Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada saat membacakan amar putusan di gedung Bawaslu, Selasa (26/32024).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran terhadap KPU guna tidak terulangnya perbuatan yang melanggar undang-undang.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Baca juga:
- Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus Langgar Etik
- Ketua KPU Melanggar Etik, Mahfud: Pelanggaran Berat
Sebelumnya, saksi Partai Demokrat, Saman, melaporkan KPU atas dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di empat Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar.
Editor: Rony Sitanggang