KBR, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak wacana Markas Besar TNI untuk menambah 22 Komando Daerah Militer atau Kodam baru di seluruh Indonesia.
Perwakilan Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian mengatakan, wacana itu tidak tepat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Rozy juga menyebut, sampai saat ini, tidak ada alasan konkret dan jelas dari pihak TNI terkait tujuan penambahan Kodam baru tersebut.
Seharusnya, kata Rozy, Panglima TNI melakukan reformasi menyeluruh untuk menekan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan aparat TNI kepada masyarakat kembali berulang.
"Menolak wacana tersebut karena memang tidak memiliki urgensi sama sekali di tengah situasi permasalahan kemiliteran hari ini. Tentu saja wacana penambahan Kodam dari 15 menjadi 37 itu merupakan wacana yang juga sangat berbahaya, di tengah belum berhasilnya Panglima TNI untuk mengatasi permasalahan profesionalisme prajurit, dan kultur kekerasan di tubuh kemiliteran," ujar Rozy kepada KBR, Rabu (6/3/2024).
Rozy menilai, wacana penambahan Kodam akan berimbas pada penambahan anggaran negara yang semakin membengkak. Penambahan Kodam justru hanya mengakibatkan TNI semakin tidak profesional dalam mengurus pertahanan negara.
Baca juga:
- Kontroversi Rencana Penambahan Kodam
- Pembentukan Kodam di Tiap Provinsi, Kontras: Berbahaya
Sebelumnya, TNI berencana menambah 22 kodam baru untuk melengkapi 15 Kodam yang sudah ada di Indonesia saat ini.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menyebut, penambahan Kodam ini berasal dari permintaan masyarakat di daerah.
Editor: Fadli