Bagikan:

Kontras Minta Kemensesneg Buka-bukaan soal Kenaikan Pangkat Prabowo

Pengajuan keterbukaan informasi publik itu terkait alasan Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

NASIONAL

Selasa, 05 Mar 2024 10:20 WIB

Author

Fadli Gaper

Kontras Minta Kemensesneg Buka-bukaan soal Kenaikan Pangkat Prabowo

Aktivis LSM Kontras usai meminta informasi terkait kenaikan pangkat Prabowo di Kantor Kemensesneg, Jakarta, Senin (4/3/2024). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengajukan keterbukaan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Pengajuan ini terkait alasan Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Kepala Divisi Impunitas Kontras, Jane Rosalina Rumpia mengatakan tidak ada alasan bagi Kemensekneg untuk menolak memberikan keterbukaan informasi tersebut.

"Jadi ini merupakan salah satu saluran yang dipakai oleh masyarakat sipil, untuk kemudian mempertanyakan terkait dengan dasar maupun alasan pemberian dan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Karena ini sifatnya bagian akses informasi publik kepada masyarakat sipil, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, jadi tidak ada alasan bagi Kemensekneg untuk tidak memberikan permohonan informasi yang kami mintakan," ujar Jane Rosalina Rumpia kepada KBR melalui pesan suara (4/3/2024).

Baca juga:


Jane Rosalina Rumpia mengatakan pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang sudah diberhentikan dari dinas TNI, mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme.

Sebelumnya, pada Rabu (28/2/2024) Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo disimpulkan bersalah memerintahkan melakukan penculikan aktivis pro-demokrasi. Prabowo direkomendasikan diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending