Bagikan:

Beri Penghargaan Garuda Pelindung, LPSK: Dukung Rehabilitasi Medis Korban Tindak Pidana

"Ini penghargaan tertinggi LPSK yang biasanya diberikan pada figur, tokoh, maupun lembaga yang menunjukkan dedikasinya yang sangat baik bagi kepentingan saksi dan korban," ujar Hasto Atmojo.

NASIONAL

Kamis, 21 Mar 2024 20:01 WIB

Author

Shafira Aurel

garuda pelindung LPSK

LPSK antara

KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Penghargaan Garuda Pelindung kepada pihak yang mendukung rehabilitasi medis bagi para korban tindak pidana.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi pihak penerima penghargaan, karena dianggap memberikan layanan kesehatan secara merata dan adil bagi seluruh korban tindak pidana.

"Menurut kami sebagai pemerintah daerah, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sudah sangat progresif dalam memberikan perhatian pada saksi dan korban yang memerlukan layanan kesehatan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada KBR, Kamis (21/3/2024).

"Jadi kami berikan penghargaan ini. Ini penghargaan tertinggi LPSK yang biasanya diberikan pada figur, tokoh, maupun lembaga yang menunjukkan dedikasinya yang sangat baik bagi kepentingan saksi dan korban," imbuhnya.

Hasto mengatakan, sikap dukungan rehabilitasi korban tindak pidana patut dicontoh oleh daerah lain. Sebab, kata dia, selama ini korban tindak pidana tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Hasto menyebut mengatakan pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

Garuda Pelindung merupakan sebuah penghargaan tertinggi LPSK bagi tokoh terpilih yang memiliki peran dan kontribusi dalam pengembangan mekanisme perlindungan saksi dan Korban.

Baca juga:

- LPSK Tak Perlu Rekomendasi MK untuk Lindungi Saksi PHPU

Sebelumnya, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Editor: Resky Novianto

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending