Bagikan:

Berebut Penanganan Kasus Korupsi LPEI

Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai triliunan rupiah menjadi rebutan Kejaksaan Agung dan KPK.

NASIONAL

Rabu, 20 Mar 2024 17:42 WIB

Author

Hoirunnisa

Berebut Penanganan Kasus Korupsi LPEI

Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta - Pekan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. 

Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia senilai lebih dari 2 triliun rupiah.

Sri Mulyani mengatakan ada empat Perusahaan debitur yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung, karena terindikasi melakukan fraud atau kecurangan mencapai Rp2,5 triliun. Ia terus mendorong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam aksi bersih-bersih internal.

"Kami terus menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya, dan harus membangun tata kelola yang baik. Zero toleransi terhadap pelanggaran hukum korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang nomor 2 tahun 2009," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ada empat Perusahaan debitur yang dilaporkan. Menurutnya, akan ada laporan tahap berikutnya.

“Jadi untuk tahap pertama 2,5 triliun (rupiah) dengan nama debiturnya saya sebutkan RII sekitar 1,8 triliun, PT SMR 216 miliar, PT SRI 1,44 miliar, dan PT BRS 305 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (18/03/2024)

Temuan dugaan korupsi itu diperoleh dari penelitian kredit bermasalah yang dilaksanakan LPEI bersama Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca juga:

Tapi hanya berselang hari, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengklaim sudah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI. KPK meminta Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum jika ternyata kasus yang diusut sama.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan KPK sudah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei tahun lalu. KPK melakukan penelaahan dan hasilnya sudah disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari lalu.

“Maka pada tangga 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Nurul Ghufron saat konferensi pers penanganan perkara dugaan TPK di LPEI yang dipantau dari YouTube KPK RI, Selasa (19/3/2024).

Nurul Ghufron mengatakan status penanganan perkara dugaan korupsi pada penyaluran kredit di LPEI telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kalangan pengamat hukum menilai laporan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Kejagung membuktikan kerja KPK lambat dalam mengusut kasus korupsi LPEI.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan KPK sudah menerima laporan dugaan korupsi LPEI sejak Mei tahun lalu. Ia berharap KPK segera membenahi diri.

"Menjadi kewajiban hukum bagi seorang pejabat ketika mengetahui telah terjadinya tindak pidana maka harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Adapun pelaporan tersebut bisa juga dibaca oleh siapapun trigger KPK untuk punya kinerja yang lebih baik karena memang sebenarnya KPK sudah melakukan penyelidikan yang cukup lama. Ketika KPK kemarin meningkatkan statusnya menjadi penyidikan maka untuk objek yang sama tertutup bagi penegak hukum lain untuk menangani," ujar Zaenur kepada KBR, Rabu (20/3/2024).

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan meski kasus yang sudah ditangani KPK sudah tertutup bagi penegak hukum lain, namun Kejagung tetap bisa menangani objek lain yang belum ditangani oleh KPK.

Zaenur berharap KPK dan Kejaksaan Agung saling berkoordinasi supaya tidak menimbulkan kesan rebutan kasus. Koordinasi bahkan juga bisa melibatkan Kepolisian. Menurut Zainur, Undang-undang KPK sudah memberi peran KPK sebagai koordinator dan supervise dalam penanganan korupsi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending