Bagikan:

Arief Hidayat Terlibat di GMNI, MKMK: Tak Langgar Kode Etik

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi"

NASIONAL

Kamis, 28 Mar 2024 11:37 WIB

Putusan MKMK

Pembacaan putusan MKMK atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat Kamis (28/03/24). (MK)

KBR, Jakarta-  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik meski terlibat dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Organisasi mahasiswa tersebut  memiliki kedekatan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan keputusan tersebut hasil menimbang uraian duduk perkara serta fakta yang terungkap dalam rapat, sidang pemeriksaan serta pertimbangan hukum dan etika.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,” ucap Palguna dalam sidang dipantau via kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).

Adapun perkara ini dikaitkan dengan PDIP lantaran Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI.

Baca juga:

Berdasar putusan MKMK, Arief juga dianggap tidak melanggar prinsip integritas serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah,” jelasnya.

Sebelumnya Arief dilaporkan oleh Harjo Winoto dkk lantaran jabatan Arief sebagai ketua persatuan alumni GMNI dikhawatirkan bisa mengganggu netralitas MK. Terlebih di tengah sidang sengketa Pilpres 2024.

Editor: Rony Sitanggang


 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending