KBR, Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik meski terlibat dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Organisasi mahasiswa tersebut memiliki kedekatan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan keputusan tersebut hasil menimbang uraian duduk perkara serta fakta yang terungkap dalam rapat, sidang pemeriksaan serta pertimbangan hukum dan etika.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,” ucap Palguna dalam sidang dipantau via kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
Adapun perkara ini dikaitkan dengan PDIP lantaran Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI.
Baca juga:
- Pelapor: Rakyat Berhak Dapat Legitimate Expectation dari Putusan MKMK
- Ini Dalil Denny Indrayana ketika Minta MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman
Berdasar putusan MKMK, Arief juga dianggap tidak melanggar prinsip integritas serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah,” jelasnya.Sebelumnya Arief dilaporkan oleh Harjo Winoto dkk lantaran jabatan Arief sebagai ketua persatuan alumni GMNI dikhawatirkan bisa mengganggu netralitas MK. Terlebih di tengah sidang sengketa Pilpres 2024.
Editor: Rony Sitanggang