KBR, Jakarta - Mabes Polri merespons desakan agar polisi segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Juru bicara Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi menyatakan tengah fokus menyempurnakan berkas perkara.
Dia menjamin tak ada kendala yang menghambat lamanya pengusutan kasus Firli.
"Tentu kami fokus, dalam hal ini penyidik, Polri, kami fokus pada pemenuhan P19 atas petunjuk dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum. Tentunya kami sama-sama menunggu dan yakin," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Trunoyudo menegaskan penyidik bekerja sesuai aturan.
"Kami sampaikan sekali lagi bahwa penyidik akan melakukan langkah-langkah secara akuntabel dan sesuai prosedur," sambungnya.
Trunoyudo mengatakan polisi bisa saja melakukan penjemputan paksa terhadap Firli.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, akhirs November 2023. Dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan, Firli kerap mangkir.
Baca juga:
- Kerap Mangkir, Kompolnas Sebut Firli Patut Ditahan
- Gugat Polda Metro Jaya, MAKI Minta Firli Segera Ditahan
Editor: Wahyu S.