KBR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyebut ada 450 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas di Pemilu 2024. Ratusan abdi negara itu dilaporkan karena ikut berkampanye serta menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat kerja dan RDP Komisi II DPR RI, Senin (25/3/2024).
"Ada pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN, laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, Pawaslu, melanggar netralitas. Dari Sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," kata Tito.
Tito mengatakan ratusan ASN yang terbukti melanggar berasal dari beberapa tingkatan jabatan. Yakni 23,3 persen dari jabatan fungsional, 22,9 persen jabatan pimpinan tinggi (JPT), 18,3 persen pelaksana ASN, 16,7 persen dari unsur camat dan lurah, serta 10,4 persen administrator ASN.
Dia mengatakan jenis pelanggar terbanyak yakni membuat unggahan, komentar, share, like, follow, serta bergabung grup pemenangan bakal calon/calon. Jumlahnya mencapai 15,8 persen dari total pelanggaran.
Jenis pelanggaran lainnya yakni ikut berkampanye, sosialisasi di media sosial, mendukung kontestan pemilu, dan menjadi pengurus partai politik.
Baca juga: Situasi Usai Pemungutan Suara, Kapolri: Ramai di Medsos
Editor: Wahyu S.