Bagikan:

Syarat Klaim Jaminan Hari Tua Gunakan Aturan Permenaker Lawas

Ida mengatakan peraturan ini akan berlaku secara resmi mulai Mei mendatang.

NASIONAL

Rabu, 16 Mar 2022 20:29 WIB

Author

Heru Haetami

Gunakan Aturan Permenaker Lawas

Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta (16/2/2022), menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akan kembali merujuk pada peraturan lama, tanpa harus menunggu hingga usia 56 tahun.

Ida mengatakan peraturan ini akan berlaku secara resmi mulai Mei mendatang.

“Saya ingin sampaikan sebelum ini selesai peraturan yang lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015 itu tetap berlaku. Jadi kalau teman-teman misalnya ada naudzubilah ada yang mengalami PHK atau mengundurkan diri kemudian ingin mencairkan melakukan klaim JHT maka ya tetap bisa sebagimana Permenaker Nomor 19 tahun 2015 jadi itu intinya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya Menaker mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 2 Tahun 2022 terkait aturan baru tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Dalam beleid itu disebutkan dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Beleid inilah yang kemudian didesak para serikat perkerja untuk dicabut sebab dinilai akan mempersulit saat mengajukan klaim JHT.

Baca juga:

- Tahun Ini Kelola Rp560 T, BP Jamsostek Targetkan Kelola Dana Seribu Triliun di 2026

- Revisi Aturan JHT, Menaker: Masih Ada Waktu Hingga 4 Mei 2022

Untuk mengakomodir keluhan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya kembali merevisi Permenaker tersebut dengan mengadopsi Permenaker lama, dan menambahkan kemudahan proses pengajuan klaim.

Editor: Fadli Gaper

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending