KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait transaksi investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi ilegal itu melibatkan peran afiliator dan profesi sejenis yang mempromosikan bisnis digital.
"PPATK menerima 375 laporan transaksi. Jumlah transaksi terkait investasi ilegal dari pihak-pihak afiliator dan sebagainya itu Rp8,26 triliun. Jadi, transaksi yang kita pantau sementara hingga hari ini adalah sejumlah Rp8,26 triliun sekian," ujar Ivan Yustiavandana di acara konferensi pers di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Ivan menambahkan PPATK akan selalu mengawasi perkembangan dan penanganan investasi ilegal, bekerjasama dengan Polri.
Menurutnya, berdasarkan perkembangan dari hari ke hari, semakin banyak temuan transaksi ilegal baru atau pihak-pihak baru yang terlibat.
Hentikan Sementara 64 Rekening Sunmod Alkes
PPATK juga mengklaim telah menghentikan sementara 64 rekening terkait investasi ilegal suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes) di enam penyedia jasa kesehatan.
Selain itu, PPATK juga menghentikan sementara 13 rekening terkait investasi forex ilegal di empat penyedia jasa keuangan, 17 rekening Evotrade di tiga penyedia jasa keuangan, dan 27 rekening afiliator yang memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal.
"Total PPATK telah menghentikan transaksi 121 rekening yang dimiliki oleh 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp353,98 miliar," katanya.
PPATK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan analisis berdasarkan beberapa trigger, antara lain Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan, pemberitaan media massa, dan pantauan media sosial seperti Instagram, Facebook atau media sosial lainnya.
"Informasi tersebut tidak serta merta akan langsung dilakukan analisis, tapi melalui berbagai proses validasi, proses pengolahan data dan melalui proses persetujuan berjenjang secara ketat di PPATK untuk menghindari adanya conflict of interest," ujarnya.
Khusus untuk kasus investasi, PPATK juga memantau informasi yang beredar di media sosial terkait beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya, tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar.
Informasi tersebut kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama mereka yang sebenarnya.
"Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database PPATK untuk mengetahui apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan dan selanjutnya dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan," tuturnya.
Selanjutnya, kata Ivan, dilakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku dan apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan UU dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.
Baca juga:
- Jokowi Minta Waspadai Investasi Bodong
- Marak Korban Pinjol, Jokowi Minta OJK Percepat Literasi Keuangan Digital
"PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan hasil analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara, kemudian penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan," urainya.
Editor: Agus Luqman