Bagikan:

Pengamat: Polemik Minyak Goreng Tak Hanya Soal Tata Niaga

"Karena bagaimanapun juga pemain besar di minyak goreng ya salah satu pendukung atau penyumbang dana pada saat kampanye,"

NASIONAL

Kamis, 31 Mar 2022 21:29 WIB

Pengamat: Polemik Minyak Goreng Tak Hanya Soal Tata Niaga

Polda Banten saat merilis kasus pemalsuan minyak goreng curah, Rabu (30/3/22). (Foto: Antara/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta- Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menilai, persoalan minyak goreng tidak hanya dari sisi tata niaganya saja, namun dari sisi ekonomi politik.

Apalagi hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan siapa saja mafia di balik kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, karena tekanan dari pemain-pemain besar tersebut.

"Kenapa kemudian tidak diungkap kepada publik siapa yang bermain. Nah, ini kan mengindikasikan pemerintah tahu tapi mungkin tekanan dari para mafianya juga besar ataupun ada ancaman-ancaman tertentu atau secara politik tersandera sebenarnya. Karena bagaimanapun juga pemain besar di minyak goreng ya salah satu pendukung atau penyumbang dana pada saat kampanye," kata Bhima kepada KBR, Kamis (31/3/2022).

Bhima Yudhistira yang juga Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) ini menyarankan, solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah minyak goreng.

"Dengan mengembalikan lagi harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan," ungkapnya.

Baca juga: Wapres: Pemerintah Antisipasi Pasokan Pangan Jelang Ramadan

Menurutnya, dengan melepas harga minyak goreng kemasan kepada mekanisme pasar, tentunya pengusaha akan mencari untung sebesar-besarnya, di tengah momentum jelang Ramadan.

Pemerintah, lanjut Bhima, harus tegas menegakkan aturan dan pemberian sanksi pelanggaran distribusi minyak goreng.

"Penegakan aturan-aturan soal penimbunan itu sudah ada pidananya maksimum kalau tidak salah 5 tahun penjara. Jadi harusnya sudah ada nih yang dipenjara, harusnya bukan hanya 1-2 orang atau kelompok kecil atau spekulan dadakan, tapi memang harus ada pemilik usaha minyak goreng yang dijatuhi hukuman sanksi pidana, kalau terbukti memang ada fakta melakukan penimbunan secara sengaja," pungkas dia.


Editor: Kurniati Syahdan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending