KBR, Jakarta- Guna mencegah penyebaran corona Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pengunjung tahanan untuk menggunakan masker.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut imbauan ini ditujukan kepada pengunjung yang memiliki sakit.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPK No. 5 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus Corona tanggal 4 Maret 2020.
"Untuk pengunjung tahanan diimbau untuk menggunakan masker apabila mengalami gejala demam, batuk, pilek. Petugas Rutan KPK menyediakan alat pengukur suhu tubuh (apabila diperlukan)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (5/3/2020).
Imbauan ini juga ditujukan untuk pimpinan, pegawai, hingga tamu yang diundang KPK sebagai saksi pemeriksaan kasus korupsi.
Tak hanya imbauan pemakaian masker, Ali Fikri mengatakan, rutan KPK juga dilengkapi fasilitas untuk mengecek kesehatan pengunjung maupun tahanan.
Seperti fasilitas umum lain, lembaga antikorupsi juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh untuk mendeteksi gejala infeksi virus ini.
Editor: Ardhi Rosyadi