KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun Kode Etik baru untuk lembaganya.
Sebelumnya, Kode Etik KPK memuat lima nilai dasar lembaga yakni Keadilan, Profesional, Kepemimpinan, Religiusitas, dan Integritas.
Namun dalam Kode Etik KPK baru, 'Religiusitas' dihapus dan digantikan dengan 'Sinergi'.
"Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada," jelas KPK di keterangan resminya, Rabu (4/3/2020).
“Sinergi bukan berarti kompromi, dan sinergi tidak menghilangkan independensi insan KPK,” tambah Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan.
Lihat Juga: ICW: Penghentian Penyelidikan Kasus di KPK Meningkat Sejak Dipimpin Firli
Selain mengubah satu nilai dasar, Kode Etik KPK 2020 ini juga menetapkan beberapa kebijakan baru, yakni:
- Bila pegawai dan pimpinan KPK melanggar Kode Etik, maka akan disidang oleh Dewas.
- Bila Dewas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik.
- Dalam Kode Etik lama ada tambahan norma khusus untuk pimpinan dan penasihat. Tapi dalam Kode Etik baru semua norma berlaku sama bagi Dewas, pimpinan, dan pegawai KPK.
Editor: Agus Luqman