KBR, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta agar menghentikan sementara kegiatannya demi mencegah meluasnya wabah Covid-19.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) tertanggal 15 Maret 2020.
Isi suratnya adalah:
1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.
2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam 3 kategori sebagai berikut:
- Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
- Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
- Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan, Kebutuhan Bahan-Bahan Pokok, dan BBM.
3. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, agar melibatkan para Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.
4. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di 5 (lima) wilayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Imbauan ini merupakan turunan dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan Anies Baswedan akhir Februari 2020.
Editor: Rony Sitanggang