Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Tolak Pemindahan ke Penjara Klaten
"Kalau pemindahan untuk menjalani pidana di rumah, saya setuju."

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (tengah) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3).
KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Achmad Midan menolak pemindahan terpidana teroris itu ke penjara di Klaten, Jawa Tengah. Koordinator Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Achmad Midan mengatakan, lebih tepat apabila Baasyir menjalani sisa pidana di rumah karena dekat dengan keluarga.
"Kalau pemindahan untuk menjalani pidana di rumah, saya setuju. Karena memang saran dari dokternya Ustaz Abu Bakar Baasyir, bahwa dengan usianya sebaiknya dekat dengan keluarga," kata Achmad Midan kepada KBR di Jakarta Selatan, Rabu (7/3/18).
Kendati jarak antara rumah Baasyir di Solo dengan penjara Klaten terbilang dekat, menurut Midan itu bukanlah solusi.
"Yang tiba-tiba ada inisiasi, dan inisiasi ini menurut hemat saya bukan dari kita, dari pemerintah. Jangan pemerintah kemudian ditentang sama Menkopolhukam sama Menkumhamnya dong. Ini kan inisiasinya dari presiden," terang Midan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan pemerintah tak akan memberikan keringanan hukuman untuk terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir berupa tahanan rumah. Pemerintah hanya memindahkannya dari lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, ke lapas di Klaten atau Solo, Jawa Tengah.
Wiranto mengatakan, pemindahan akan memudahkan keluarga menjenguk. Dengan begitu, kata Wiranto, Baasyir akan lebih tenang secara psikologis.
"Bahwa benar memang kita dengan pendekatan kemanusiaan, sudah sepuh, dengan kondisi fisik dan kesehatan yang sudah mulai menurun. Tentunya kita memberikan suatu kebijakan yang lebih manusiawi tanpa kita melanggar hukum. Sehingga, rencananya kita pindahkan ke Jawa Tengah, bisa ke Klaten atau Solo. Tetap di lapas, bukan di rumah, bukan di rumah sakit," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Senin (05/03/2018).
Wiranto mengatakan, pemerintah sudah mengkaji keamanan Baasyir jika dipindahkan ke Jawa Tengah.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tahanan rumah untuk Baasyir tak bisa ditempuh karena telah menjadi terpidana. Namun, kata dia, Baasyir tetap bisa meminta ampunan presiden melalui permohonan grasi.
"Kalau tahanan kan itu belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas jenis hukumannya. Kalau mau grasi harus dimohonkan yang bersangkutan, berarti mengaku salah," kata Yasonna.
Editor: Rony Sitanggang
"Kalau pemindahan untuk menjalani pidana di rumah, saya setuju. Karena memang saran dari dokternya Ustaz Abu Bakar Baasyir, bahwa dengan usianya sebaiknya dekat dengan keluarga," kata Achmad Midan kepada KBR di Jakarta Selatan, Rabu (7/3/18).
Kendati jarak antara rumah Baasyir di Solo dengan penjara Klaten terbilang dekat, menurut Midan itu bukanlah solusi.
"Yang tiba-tiba ada inisiasi, dan inisiasi ini menurut hemat saya bukan dari kita, dari pemerintah. Jangan pemerintah kemudian ditentang sama Menkopolhukam sama Menkumhamnya dong. Ini kan inisiasinya dari presiden," terang Midan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan pemerintah tak akan memberikan keringanan hukuman untuk terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir berupa tahanan rumah. Pemerintah hanya memindahkannya dari lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, ke lapas di Klaten atau Solo, Jawa Tengah.
Wiranto mengatakan, pemindahan akan memudahkan keluarga menjenguk. Dengan begitu, kata Wiranto, Baasyir akan lebih tenang secara psikologis.
"Bahwa benar memang kita dengan pendekatan kemanusiaan, sudah sepuh, dengan kondisi fisik dan kesehatan yang sudah mulai menurun. Tentunya kita memberikan suatu kebijakan yang lebih manusiawi tanpa kita melanggar hukum. Sehingga, rencananya kita pindahkan ke Jawa Tengah, bisa ke Klaten atau Solo. Tetap di lapas, bukan di rumah, bukan di rumah sakit," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Senin (05/03/2018).
Wiranto mengatakan, pemerintah sudah mengkaji keamanan Baasyir jika dipindahkan ke Jawa Tengah.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tahanan rumah untuk Baasyir tak bisa ditempuh karena telah menjadi terpidana. Namun, kata dia, Baasyir tetap bisa meminta ampunan presiden melalui permohonan grasi.
"Kalau tahanan kan itu belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas jenis hukumannya. Kalau mau grasi harus dimohonkan yang bersangkutan, berarti mengaku salah," kata Yasonna.
Editor: Rony Sitanggang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai