Dalam pertemuan itu, koalisi meminta KSP mendesak Kementerian ATR/BPN untuk cabut 80 sertifikat yang diduga bermasalah di Pulau Pari. Selain itu, koalisi juga mendesak lembaga itu mendorong kepolisian untuk menangguhkan penahanan tiga nelayan yang ditangkap. (Baca: Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Pungli, Koalisi akan Ajukan Penangguhan)
"Tadi kita minta KSP agar desak Menteri ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat-sertifikat yang ada di Pulau Pari. Kami dapat informasi kalau kepala BPN ada 80 sertifikat di Pulau Pari. Pertanyaannya, satu pun warga tidak ada yang pernah memegang sertifikat. Siapakah pemegang sertifikat ini? Itu pertanyaan kami," jelas Kuasa Hukum warga Pulau Pari, Tigor Hutapea di Kantor KSP, Selasa (14/3/2017)
"Sementara warga sudah berpuluh tahun tinggal di sana menempati di sana tidak ada proses jual beli dengan pihak di luar Pulau Pari. Kita menduga ada proses penerbitan sertifikat yang salah dari BPN Jakarta Utara," ujarnya lagi.
Tigor menambahkan, KSP berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut dalam waktu secepatnya. Kata dia, nantinya KSP juga berencana memanggil pihak-pihak yang diadukan untuk mengkalirifikasi aduan ini.
Sebelumnya, lima nelayan dan seorang anak kecil ditangkap di sebuah pantai di pulau itu. Tiga orang diantaranya telah dipulangkan, sementara tiga orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Baca juga:
- Warga Pulau Pari Pasang Bambu Runcing Tolak Privatisasi
- Lahan Warga Diserobot Pengembang, BPN Jakarta Diduga Lakukan Maladministrasi
Editor: Dimas Rizky