Kata dia, mereka ditangkap karena diduga berupaya merusak kantor kepolisian setempat dan obyek vital lainnya di wilayah Sulawesi Tengah.
"Berkaitan dengan adanya penangkapan sembilan orang yang Samsuardi cs di daerah Sulawesi Tengah, di Tolitoli, sembilan tersangka tersebut masih kami dalami afiliasi ke mana. Kita tunggu hasil itu, masih didalami oleh Tim Densus terkait peranan dan keterlibatan satu per satu di antara mereka, karena beberapa di antaranya di bawah umur, ada kurang lebih dua," kata Boy di kantornya, Senin (13/03/17).
Boy mengatakan, Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Kata dia, ada enam orang yang ditangkap di Kabupaten Toli-toli, sedangkan tiga lainnya di Kabupaten Parigi. Saat ini, para terduga itu ditahan di kantor Polda Sulawesi Tengah di Palu. Polisi juga masih memiliki waktu sekitar empat hari untuk mengembangkan kasus tersebut, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terorisme yang memberikan waktu tujuh hari.
Boy berujar, Polri masih menunggu
hasil pengembangan kasus oleh tim Densus. Boy berkata, tim masih
menyelidiki keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan terorisme
tersebut. Kata dia, polisi juga belum berencana membawa sembilan orang
itu ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Editor: Rony Sitanggang