KBR, Jakarta - Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Bappeda akan melakukan uji publik terkait KLHS Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura yang sudah rampung.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Badan Lingkungan Hidup Daaerah Provinsi DKI Jakarta, EP Fitratunnisa mengatakan ada beberapa hal-hal yang mencuat dan bisa diuji dan dikaji oleh masyarakat, terutama soal ketersediaan air minum, pipa bawah laut, pengelolaan sampah dan limbah cair.
Selain itu, tim perumus juga sudah menyiapkan mitigasi bencana terkait tata ruang kawasan strategis pantura tersebut.
"Isu-isu strategis yang muncul antara lain misalnya land subsidence (penurunan permukaan tanah), banjir atau rob, integrasi sosial, adanya gangguang terhadap jaringan terhadap pipa bawah laut. Ketersediaan air minum, air bersih kemudian pengelolaan sampah dan limbah cair," kata Fitratunnisa kepada KBR, Senin (6/3/2017).
Baca juga:
-
Reklamasi Teluk Jakarta, Bappenas Minta Pembangunan Tunggu Kajian Tuntas
- Pengembang: Integrasi dengan NCICD Bukan Wewenang Kita
"Bagaimana mitigasinya bencanya itu bisa terurai. Bagaimana caranya nanti mitigasi bencana itulah yang nanti akan dimasukkan dalam Ranperda-nya," kata Fitratunnisa.
Fitratunnisa menambahkan, nantinya hasil KLHS akan dibawa ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada masalah, maka KLHS ini bisa dijadikan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang dalam melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Keputusannya bukan di Dinas Lingkungan Hidup, kami hanya memberikan isu strategis. Bisa tidak ini tertangani, harus bisa tertangani seperti apa. Ini akan dimasukkan dalam regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Setelah FGD, bisa dilakukan validasi dan mengajukan ke Kementerian LHK untuk dilakukan validasi, setiap prosesnya dilaporkan ke KLHK," ujarnya.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman