KBR, Jakarta- Situs penyelaman Raja Ampat, Papua Barat ditutup hingga proses penghitungan ganti rugi antara pemerintah Indonesia dan perusahaan asuransi selesai. Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Arief Havas Oegroseno khawatir jika langkah ini tidak diambil justru akan menghambat proses pembicaraan dengan perusahaan asuransi.
Dia memastikan hingga saat ini asuransi masih kooperatif. Selasa(14/3) lalu, pemerintah telah duduk bersama dengan pihak asuransi. Havas memastikan tidak ada batasan dari ganti rugi yang bisa diminta pemerintah Indonesia.
"Kita ini kan semua menginginkan dapat kompensasi yang wajar yang sesuai dengan keinginan kita. Pihak asuransi so far masih kooperatif. Tapi kalau di masa mendatang mereka permasalahkan TKP yang terkontaminasi, itu jadi masalah kita semua," jelas Havas di kantor Kemenko Maritim, Senin(20/3).
Saat ini, pemerintah tengah mengecek 22.060 m2 kawasan laut di Raja Ampat. Proses pengumpulan data masih berlangsung. Akibat kondisi cuaca, tim investigasi baru selesai mengumpulkan data di 7 dari 9 area. Sementara itu mereka juga mengumpulkan data soal dampak sosial yang ditimbulkan dari peristiwa itu.
Havas mengatakan ada 3 upaya yang kini tengah dikerjakan pemerintah. Pertama, mengupayakan ganti rugi. Kedua, mempersiapkan proses pidana bagi nahkoda kapal pesiar MV Caledonia Sky. Terakhir, mereka juga tengah mengincar penjatuhan sanksi etik bagi nahkoda tersebut.
"Itu jalan sendiri tidak harus saling nunggu. Bisa jalan paralel."
Editor: Rony Sitanggang