KBR, Jakarta - Warga di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu bakal beramai-ramai mengajukan diri sebagai penjamin bagi 3 nelayan yang dijadikan tersangka dalam dugaan praktik pungutan liar di Pantai Perawan. Langkah ini ditempuh, menurut Kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea, lantaran Polres Kepulauan Seribu tak kunjung menjawab permohonan penangguhan penahanan yang diajukan sejak pekan lalu.
"Keluarga warga (tiga tersangka) sudah mengajukan diri sebagai penjamin. Sudah ada surat pernyataan dari tiga tersangka untuk tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif dalam proses hukum," kata Tigor kepada KBR, Minggu (19/3/17).
"Rencana, warga juga akan mengajukan diri sebagai jaminan, ramai-ramai nantinya. Kami masih memproses surat jaminan itu dari warga," imbuhnya lagi.
Karenanya, Tigor pun meminta kepolisian segera menjawab permohonan penagguhan penahanan tiga warga Pulau Pari tersebut. Ia mengatakan, tiga nelayan itu merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga:
- Warga Pulau Pari Dikriminalisasi Mengadu ke KSP
- Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka akan Ajukan Penangguhan Penahanan
"Sejak hari Senin (13/9/2017) kami ajukan, sudah seminggu belum ada balasan."
Sebelumnya, Polres Kepulauan Seribu menetepkan tiga nelayan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar kepada wisatawan di Pantai Perawan. Mereka adalah Mustakbirin, Mutono dan Edo yang merupakan Warga Pulau Pari. Polisi menganggap ketiganya melakukan praktik pungutan liar setahun belakangan.
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, menurut polisi, tidak menerbitkan izin untuk penarikan uang masuk Pantai Perawan. Sehingga kepolisian menganggap retribusi oleh warga tak sesuai mekanisme. (ika)
Baca juga: