Wakil Komisi V DPR Lasarus Diperiksa 8 Jam
Usai diperiksa selama 8 jam, Lasarus tidak bicara banyak.

NASIONAL
Selasa, 01 Mar 2016 19:40 WIB


Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus (tengah) keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (1/3). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lasarus. Politisi PDI Perjuangan ini diperiksa terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada anggaran 2016.
"Lasarus dan Abdul Khoir, Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama. Keduanya diperiksa untuk tersangka DWP. Selain itu penyidik juga memanggil Aseng tetapi bukan untuk diperiksa melainkan untuk verifikasi terhadap barang bukti yang telah disita sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha, Senin (01/02/2016).
Usai diperiksa selama 8 jam, Lasarus tidak bicara banyak. "Nggak, saya nggak ngerti," kata Lasarus mengenai dugaan aliran dana ke Komisi V.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Empat tersangka itu adalah Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir sebesar 404 ribu dollar Singapura. Suap itu diduga untuk proyek pembangunan jalan di kawasan Seram, Maluku.
Meski begitu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Editor: Damar Fery Ardiyan
"Lasarus dan Abdul Khoir, Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama. Keduanya diperiksa untuk tersangka DWP. Selain itu penyidik juga memanggil Aseng tetapi bukan untuk diperiksa melainkan untuk verifikasi terhadap barang bukti yang telah disita sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha, Senin (01/02/2016).
Usai diperiksa selama 8 jam, Lasarus tidak bicara banyak. "Nggak, saya nggak ngerti," kata Lasarus mengenai dugaan aliran dana ke Komisi V.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Empat tersangka itu adalah Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir sebesar 404 ribu dollar Singapura. Suap itu diduga untuk proyek pembangunan jalan di kawasan Seram, Maluku.
Meski begitu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai